Di bawah ini adalah bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, kecuali?

Di bawah ini adalah bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, kecuali?

  1. Ceramah
  2. Naskah copian
  3. Program komputer
  4. Drama
  5. Arsitektur

Jawaban yang benar adalah: B. Naskah copian.

Dilansir dari Ensiklopedia, di bawah ini adalah bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh uu hak cipta, kecuali Naskah copian.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Ceramah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Naskah copian adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Program komputer adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Drama adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Arsitektur adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Naskah copian.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.