Delapan jam per hari atau 40 jam/minggu (lima hari kerja) telah ditetapkan menjadi standar perburuhan internasional oleh ILO melalui konvensi ILO No. 01 tahun 1919 dan Konvensi No. 47 tahun 1935. Ditetapkannya konvensi tersebut merupakan suatu pengakuan internasional yang secara tidak langsung merupakan buah dari perjuangan kaum buruh sedunia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Penetapan 8 jam per hari sebagai salah satu ketentuan pokok dalam hubungan industrial perburuhan adalah penanda berakhirnya bentuk kerja paksa dan perbudakan yang bersembunyi di balik hubungan industrial.Ide pokok yang terdapat dalam kutipan paragraf tersebut adalah?

Delapan jam per hari atau 40 jam/minggu (lima hari kerja) telah ditetapkan menjadi standar perburuhan internasional oleh ILO melalui konvensi ILO No. 01 tahun 1919 dan Konvensi No. 47 tahun 1935. Ditetapkannya konvensi tersebut merupakan suatu pengakuan internasional yang secara tidak langsung merupakan buah dari perjuangan kaum buruh sedunia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Penetapan 8 jam per hari sebagai salah satu ketentuan pokok dalam hubungan industrial perburuhan adalah penanda berakhirnya bentuk kerja paksa dan perbudakan yang bersembunyi di balik hubungan industrial.Ide pokok yang terdapat dalam kutipan paragraf tersebut adalah?

  1. Konvensi tersebut merupakan pengakuan internasional yang tak langsung.
  2. Penetapan 8 jam per hari merupakan ketentuan pokok perburuhan.
  3. Delapan jam per hari ditetapkan menjadi standar perburuhan oleh ILO.
  4. Kaum buruh akan mendapatkan pekerjaan yang layak untuk hidup.
  5. Industri perburuhan adalah penanda berakhirnya bentuk kerja paksa.

Jawaban yang benar adalah: C. Delapan jam per hari ditetapkan menjadi standar perburuhan oleh ILO..

Dilansir dari Ensiklopedia, delapan jam per hari atau 40 jam/minggu (lima hari kerja) telah ditetapkan menjadi standar perburuhan internasional oleh ilo melalui konvensi ilo no. 01 tahun 1919 dan konvensi no. 47 tahun 1935. ditetapkannya konvensi tersebut merupakan suatu pengakuan internasional yang secara tidak langsung merupakan buah dari perjuangan kaum buruh sedunia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. penetapan 8 jam per hari sebagai salah satu ketentuan pokok dalam hubungan industrial perburuhan adalah penanda berakhirnya bentuk kerja paksa dan perbudakan yang bersembunyi di balik hubungan industrial.ide pokok yang terdapat dalam kutipan paragraf tersebut adalah Delapan jam per hari ditetapkan menjadi standar perburuhan oleh ILO..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Konvensi tersebut merupakan pengakuan internasional yang tak langsung. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Penetapan 8 jam per hari merupakan ketentuan pokok perburuhan. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Delapan jam per hari ditetapkan menjadi standar perburuhan oleh ILO. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Kaum buruh akan mendapatkan pekerjaan yang layak untuk hidup. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Industri perburuhan adalah penanda berakhirnya bentuk kerja paksa. adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Delapan jam per hari ditetapkan menjadi standar perburuhan oleh ILO..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.