Dalil-dalil syara’ yang bersifat umum ditinjau dari ketetapannya terhadap hukum syara’ adalah?

Dalil-dalil syara’ yang bersifat umum ditinjau dari ketetapannya terhadap hukum syara’ adalah?

  1. Tujuan ilmu ushul Fiqih
  2. Kegunaan ilmu ushul Fiqih
  3. Tujuan ilmu Fiqih
  4. Objek ushul Fiqih
  5. Kegunaan ushul Fiqih

Jawaban yang benar adalah: D. Objek ushul Fiqih.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalil-dalil syara’ yang bersifat umum ditinjau dari ketetapannya terhadap hukum syara’ adalah Objek ushul Fiqih.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Tujuan ilmu ushul Fiqih adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Kegunaan ilmu ushul Fiqih adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Tujuan ilmu Fiqih adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Objek ushul Fiqih adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Kegunaan ushul Fiqih adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Objek ushul Fiqih.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.