Dalam Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak, diantaranya adalah sebagai berikut?

Dalam Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak, diantaranya adalah sebagai berikut?

  1. Hak laki – laki
  2. Hak memperoleh warisan
  3. Hak berdagang dan bertani
  4. Hak mempelai Pria dan Wanita
  5. Hak untuk hidup, Hak wanita, Hak anak

Jawaban yang benar adalah: E. Hak untuk hidup, Hak wanita, Hak anak.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam undang – undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan tentang beberapa macam hak, diantaranya adalah sebagai berikut Hak untuk hidup, Hak wanita, Hak anak.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Hak laki – laki adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Hak memperoleh warisan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Hak berdagang dan bertani adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Hak mempelai Pria dan Wanita adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Hak untuk hidup, Hak wanita, Hak anak adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Hak untuk hidup, Hak wanita, Hak anak.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.