Dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau dinyatakan suami tidak berhak atas harta bawaan isterinya, hal ini sesuai dengan?

Dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau dinyatakan suami tidak berhak atas harta bawaan isterinya, hal ini sesuai dengan?

  1. Putusan MA.RI Nomor. 1686 K/Sip/1995
  2. Putusan MA.RI Nomor. 1686 K/Pdt/1995
  3. Putusan MA.RI Nomor. 320 K/Pdt/1985
  4. Putusan MA.RI Nomor. 1686 K/Pdt/1985
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Putusan MA.RI Nomor. 1686 K/Pdt/1995.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam sistem kekerabatan matrilineal minangkabau dinyatakan suami tidak berhak atas harta bawaan isterinya, hal ini sesuai dengan Putusan MA.RI Nomor. 1686 K/Pdt/1995.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Putusan MA.RI Nomor. 1686 K/Sip/1995 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Putusan MA.RI Nomor. 1686 K/Pdt/1995 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Putusan MA.RI Nomor. 320 K/Pdt/1985 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Putusan MA.RI Nomor. 1686 K/Pdt/1985 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Putusan MA.RI Nomor. 1686 K/Pdt/1995.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.