Dalam penyelesaian suatu perkara hukum di pengadilan negeri, seorang jaksa penuntut umum berwenang untuk mengajukan tuntutan hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Sedangkan majelis hakim berwenang menjatuhkan dan menetapkan besaran vonis kepada terdakwa. Namun ketika vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim pengadilan negeri ternyata tidak sesuai dengan besaran tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum atau vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan pihak korban merasa tidak puas atas vonis tersebut, maka upaya hukum apa yang dapat diajukan oleh pihak korban melalui jaksa penuntut umum?

Dalam penyelesaian suatu perkara hukum di pengadilan negeri, seorang jaksa penuntut umum berwenang untuk mengajukan tuntutan hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Sedangkan majelis hakim berwenang menjatuhkan dan menetapkan besaran vonis kepada terdakwa. Namun ketika vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim pengadilan negeri ternyata tidak sesuai dengan besaran tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum atau vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan pihak korban merasa tidak puas atas vonis tersebut, maka upaya hukum apa yang dapat diajukan oleh pihak korban melalui jaksa penuntut umum?

  1. Menuntut terdakwa ke hakim Konstitusi
  2. Melakukan upaya hukum kasasi ke pengadilan tingkat kedua
  3. Melanjutkan kasus tersebut ke Mahkamah Agung
  4. Mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi
  5. Meminta hakim untuk mengulangi proses peradilan

Jawaban yang benar adalah: D. Mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam penyelesaian suatu perkara hukum di pengadilan negeri, seorang jaksa penuntut umum berwenang untuk mengajukan tuntutan hukuman yang diberikan kepada terdakwa. sedangkan majelis hakim berwenang menjatuhkan dan menetapkan besaran vonis kepada terdakwa. namun ketika vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim pengadilan negeri ternyata tidak sesuai dengan besaran tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum atau vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan pihak korban merasa tidak puas atas vonis tersebut, maka upaya hukum apa yang dapat diajukan oleh pihak korban melalui jaksa penuntut umum Mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Menuntut terdakwa ke hakim Konstitusi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Melakukan upaya hukum kasasi ke pengadilan tingkat kedua adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Melanjutkan kasus tersebut ke Mahkamah Agung adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Meminta hakim untuk mengulangi proses peradilan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.