Dalam penugasan umum terdapat dua pejabat atau subjek pengurusan, yang disebut otorisator dan ordonator. Berikut merupakan pernyataan yang tepat terkait otorisator dan ordonator?

Dalam penugasan umum terdapat dua pejabat atau subjek pengurusan, yang disebut otorisator dan ordonator. Berikut merupakan pernyataan yang tepat terkait otorisator dan ordonator?

  1. Ordonator adalah pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran negara sedangkan otorisator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada K/L.
  2. Otorisator bertugas menerbitkan SPM dan/atau surat penagihan sedangkan ordonator tidak dapat menerbitkan hal tersebut
  3. Ordonator dibedakan menjadi dua yaitu ordonator bersifat luas/umum dan ordonator bersifat sempit/khusus, sedangkan otorisator tidak dibedakan sesuai klasifikasi tersebut
  4. Otorisator adalah pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran negara sedangkan ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada K/L.
  5. Tidak ada jawaban yang benar

Jawaban yang benar adalah: D. Otorisator adalah pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran negara sedangkan ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada K/L..

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam penugasan umum terdapat dua pejabat atau subjek pengurusan, yang disebut otorisator dan ordonator. berikut merupakan pernyataan yang tepat terkait otorisator dan ordonator Otorisator adalah pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran negara sedangkan ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada K/L..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Ordonator adalah pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran negara sedangkan otorisator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada K/L. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Otorisator bertugas menerbitkan SPM dan/atau surat penagihan sedangkan ordonator tidak dapat menerbitkan hal tersebut adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Ordonator dibedakan menjadi dua yaitu ordonator bersifat luas/umum dan ordonator bersifat sempit/khusus, sedangkan otorisator tidak dibedakan sesuai klasifikasi tersebut adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Otorisator adalah pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran negara sedangkan ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada K/L. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Tidak ada jawaban yang benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Otorisator adalah pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran negara sedangkan ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada K/L..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.