Dalam pengelolaannya, tugas dan tanggung jawab pengelola pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah?

Dalam pengelolaannya, tugas dan tanggung jawab pengelola pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah?

  1. Auditama Keuangan Negara/ Perwakilan BPK sebagai pemantau
  2. Ditama Binbangkum selaku penyusun Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester
  3. Ditama Revbang sebagai reviewer pelaksanaan pemantauan penyelesaian kerugian negara
  4. Itama sebagai kompilator Laporan Hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Auditama Keuangan Negara/ Perwakilan BPK sebagai pemantau.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam pengelolaannya, tugas dan tanggung jawab pengelola pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah Auditama Keuangan Negara/ Perwakilan BPK sebagai pemantau.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Auditama Keuangan Negara/ Perwakilan BPK sebagai pemantau adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Ditama Binbangkum selaku penyusun Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Ditama Revbang sebagai reviewer pelaksanaan pemantauan penyelesaian kerugian negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Itama sebagai kompilator Laporan Hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Auditama Keuangan Negara/ Perwakilan BPK sebagai pemantau.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.