Dalam penanganan pasien COPD-19, pemerintah saat ini sudah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam upaya penanganan. Mulai dari tenaga medis, ruang perawatan hingga dukungan penuh dari instansi lembaga baik pemerintah maupun swasta. Menteri Kesehatan Dr. Terawan Agus Putranto saat melakukan konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (14/9/20), menyatakan untuk tenaga medis sudah siap bekerja termasuk bantuan tenaga relawan. Total relawan Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat dan internship (magang) yang sudah ditempatkan ada 16.286 orang yang tersebar di rumah sakit dan laboratorium sarana kesehatan untuk melayani terkait CO ID-19. Dan masih ada 3.500 dokter internship, 800 Tenaga Nusantara Sehat, dan disamping itu ada tenaga relawan 685 orang, termasuk ada dokter spesialis paru, anestesi, penyakit dalam dan tenaga kesehatan lain seperti perawat, dokter umum dan lainnya yang siap di-deploy-kan (diterjunkan), siap untuk membantu bila dibutuhkan tenaga tambahan, tegas Terawan. Pada kesiapan fasilitas kesehatan, menurutnya pemerintah telah menambah tempat isolasi pasien baik untuk gejala ringan atau yang tanpa gejala. Upaya pemerintah dalam menyediakan berbagai fasilitas kesehatan tersebut merupakan pengamalan pasal ke?

Dalam penanganan pasien COPD-19, pemerintah saat ini sudah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam upaya penanganan. Mulai dari tenaga medis, ruang perawatan hingga dukungan penuh dari instansi lembaga baik pemerintah maupun swasta. Menteri Kesehatan Dr. Terawan Agus Putranto saat melakukan konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (14/9/20), menyatakan untuk tenaga medis sudah siap bekerja termasuk bantuan tenaga relawan. Total relawan Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat dan internship (magang) yang sudah ditempatkan ada 16.286 orang yang tersebar di rumah sakit dan laboratorium sarana kesehatan untuk melayani terkait CO ID-19. Dan masih ada 3.500 dokter internship, 800 Tenaga Nusantara Sehat, dan disamping itu ada tenaga relawan 685 orang, termasuk ada dokter spesialis paru, anestesi, penyakit dalam dan tenaga kesehatan lain seperti perawat, dokter umum dan lainnya yang siap di-deploy-kan (diterjunkan), siap untuk membantu bila dibutuhkan tenaga tambahan, tegas Terawan. Pada kesiapan fasilitas kesehatan, menurutnya pemerintah telah menambah tempat isolasi pasien baik untuk gejala ringan atau yang tanpa gejala. Upaya pemerintah dalam menyediakan berbagai fasilitas kesehatan tersebut merupakan pengamalan pasal ke?

  1. Pasal 34 ayat 1
  2. Pasal 33 ayat 3
  3. Pasal 34 ayat 1
  4. Pasal 34 ayat 3
  5. Pasal 31 ayat 2

Jawaban yang benar adalah: D. Pasal 34 ayat 3.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam penanganan pasien copd-19, pemerintah saat ini sudah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam upaya penanganan. mulai dari tenaga medis, ruang perawatan hingga dukungan penuh dari instansi lembaga baik pemerintah maupun swasta. menteri kesehatan dr. terawan agus putranto saat melakukan konferensi pers di kantor presiden, senin (14/9/20), menyatakan untuk tenaga medis sudah siap bekerja termasuk bantuan tenaga relawan. total relawan tenaga kesehatan nusantara sehat dan internship (magang) yang sudah ditempatkan ada 16.286 orang yang tersebar di rumah sakit dan laboratorium sarana kesehatan untuk melayani terkait co id-19. dan masih ada 3.500 dokter internship, 800 tenaga nusantara sehat, dan disamping itu ada tenaga relawan 685 orang, termasuk ada dokter spesialis paru, anestesi, penyakit dalam dan tenaga kesehatan lain seperti perawat, dokter umum dan lainnya yang siap di-deploy-kan (diterjunkan), siap untuk membantu bila dibutuhkan tenaga tambahan, tegas terawan. pada kesiapan fasilitas kesehatan, menurutnya pemerintah telah menambah tempat isolasi pasien baik untuk gejala ringan atau yang tanpa gejala. upaya pemerintah dalam menyediakan berbagai fasilitas kesehatan tersebut merupakan pengamalan pasal ke Pasal 34 ayat 3.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasal 34 ayat 1 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pasal 33 ayat 3 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pasal 34 ayat 1 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Pasal 34 ayat 3 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Pasal 31 ayat 2 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Pasal 34 ayat 3.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.