Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat empat pokok pikiran yang merupakan pancaran dari dasar falsafah negara. Pokok pikiran yang keempat adalah?

Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat empat pokok pikiran yang merupakan pancaran dari dasar falsafah negara. Pokok pikiran yang keempat adalah?

  1. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat
  4. Negara berdasarkan peri kemanusian
  5. Negara melindungi bangsa Indonesia atas dasar persatuan

Jawaban yang benar adalah: A. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam pembukaan uud 1945 terdapat empat pokok pikiran yang merupakan pancaran dari dasar falsafah negara. pokok pikiran yang keempat adalah Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Negara yang berkedaulatan rakyat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Negara berdasarkan peri kemanusian adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Negara melindungi bangsa Indonesia atas dasar persatuan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.