Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat empat pokok pikiran yang merupakan pancaran dari falsafah negara. Pokok pikiran yang ketiga adalah?

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat empat pokok pikiran yang merupakan pancaran dari falsafah negara. Pokok pikiran yang ketiga adalah?

  1. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  2. Negara berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa
  3. Negara berdasarkan perikemanusiaan
  4. Negara yang berkedaulatan rakyat
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Negara yang berkedaulatan rakyat.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 terdapat empat pokok pikiran yang merupakan pancaran dari falsafah negara. pokok pikiran yang ketiga adalah Negara yang berkedaulatan rakyat.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Negara berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Negara berdasarkan perikemanusiaan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Negara yang berkedaulatan rakyat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Negara yang berkedaulatan rakyat.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.