Dalam pasal 34 UUD Negara RI Tahun 1945, selain memelihara fakir miskin dan anak terlantar, negara juga mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan?

Dalam pasal 34 UUD Negara RI Tahun 1945, selain memelihara fakir miskin dan anak terlantar, negara juga mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan?

  1. kesehatannya
  2. harkat dan martabatnya
  3. martabat kemanusiaan
  4. usia dan gendernya
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. martabat kemanusiaan.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam pasal 34 uud negara ri tahun 1945, selain memelihara fakir miskin dan anak terlantar, negara juga mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. kesehatannya adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. harkat dan martabatnya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. martabat kemanusiaan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. usia dan gendernya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. martabat kemanusiaan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.