Dalam Pasal 28, Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi pelatihan , diatur dengan?

Dalam Pasal 28, Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi pelatihan , diatur dengan?

  1. Keputusan DPR
  2. Keputusan MPR
  3. Keputusan KPK
  4. Keputusan Menteri
  5. Keputusan Presiden

Jawaban yang benar adalah: E. Keputusan Presiden.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam pasal 28, pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi pelatihan , diatur dengan Keputusan Presiden.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Keputusan DPR adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Keputusan MPR adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Keputusan KPK adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Keputusan Menteri adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Keputusan Presiden adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Keputusan Presiden.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.