Dalam kedudukan sebagai hukum dasar yang tertulis UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki fungsi berikut ini yaitu?

Dalam kedudukan sebagai hukum dasar yang tertulis UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki fungsi berikut ini yaitu?

  1. Alat control,pengatur dan penentu
  2. Pengatur, penentu dan pengawasan
  3. Penentu, pengawasan dan alat control
  4. Pengawas, pengatur dan penertiban
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Alat control,pengatur dan penentu.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam kedudukan sebagai hukum dasar yang tertulis uud negara republik indonesia tahun 1945 memiliki fungsi berikut ini yaitu Alat control,pengatur dan penentu.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Alat control,pengatur dan penentu adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Pengatur, penentu dan pengawasan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Penentu, pengawasan dan alat control adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Pengawas, pengatur dan penertiban adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Alat control,pengatur dan penentu.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.