Dalam Juklak Pemeriksaan Keuangan disebutkan bahwa pada tahap penyelesaian penugasan merupakan kegiatan untuk mereview tiga hal, kecuali?

Dalam Juklak Pemeriksaan Keuangan disebutkan bahwa pada tahap penyelesaian penugasan merupakan kegiatan untuk mereview tiga hal, kecuali?

  1. 1. Kontrak/komitmen jangka panjang
  2. 2. Kewajiban Kontinjensi
  3. 3. Kecukupan bukti audit
  4. 4. Kejadian tanggal setelah neraca
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. 3. Kecukupan bukti audit.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam juklak pemeriksaan keuangan disebutkan bahwa pada tahap penyelesaian penugasan merupakan kegiatan untuk mereview tiga hal, kecuali 3. Kecukupan bukti audit.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. 1. Kontrak/komitmen jangka panjang adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. 2. Kewajiban Kontinjensi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. 3. Kecukupan bukti audit adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. 4. Kejadian tanggal setelah neraca adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. 3. Kecukupan bukti audit.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.