Dalam hal, terdapat permasalahan yang belum diatur dalam standar pemeriksaan, maka patokan yang wajib digunakan oleh pihak yang menjadi pengguna SPKN adalah?

Dalam hal, terdapat permasalahan yang belum diatur dalam standar pemeriksaan, maka patokan yang wajib digunakan oleh pihak yang menjadi pengguna SPKN adalah?

  1. Naskah akademis lahirnya peraturan tentang SPKN
  2. Kerangka konseptual SPKN
  3. System dan prosedur pemeriksaan yang berlaku di BPK
  4. Peraturan perundang-undangan yang menjadi concern
  5. Pendapat dan masukan para ahli di bidang pemeriksaankeuangan Negara

Jawaban yang benar adalah: B. Kerangka konseptual SPKN.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam hal, terdapat permasalahan yang belum diatur dalam standar pemeriksaan, maka patokan yang wajib digunakan oleh pihak yang menjadi pengguna spkn adalah Kerangka konseptual SPKN.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Naskah akademis lahirnya peraturan tentang SPKN adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Kerangka konseptual SPKN adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. System dan prosedur pemeriksaan yang berlaku di BPK adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Peraturan perundang-undangan yang menjadi concern adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Pendapat dan masukan para ahli di bidang pemeriksaankeuangan Negara adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Kerangka konseptual SPKN.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.