Dalam hal penyedia utama mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, maka hal yang tidak boleh adalah?

Dalam hal penyedia utama mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, maka hal yang tidak boleh adalah?

  1. melakukan pembayaran kepada subkontrak mendahului penerbitan SPP oleh PPK
  2. terdapat kontrak terpisah antara penyedia utama dengan subkontrak
  3. subkontrak hanya mengerjakan pekerjaan utama
  4. subkontrak hanya mengerjakan pekerjaan tidak utama
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. subkontrak hanya mengerjakan pekerjaan utama.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam hal penyedia utama mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, maka hal yang tidak boleh adalah subkontrak hanya mengerjakan pekerjaan utama.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. melakukan pembayaran kepada subkontrak mendahului penerbitan SPP oleh PPK adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. terdapat kontrak terpisah antara penyedia utama dengan subkontrak adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. subkontrak hanya mengerjakan pekerjaan utama adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. subkontrak hanya mengerjakan pekerjaan tidak utama adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. subkontrak hanya mengerjakan pekerjaan utama.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.