Dalam hal penanggung jawab kerugian negara/daerah tidak diketahui keberadaannya, sudah meninggal dunia tidak ada ahli waris, melarikan diri, maka BPK atau pemerintah dapat?

Dalam hal penanggung jawab kerugian negara/daerah tidak diketahui keberadaannya, sudah meninggal dunia tidak ada ahli waris, melarikan diri, maka BPK atau pemerintah dapat?

  1. Menghapuskan Kerugian Negara
  2. mengeluarkan Surat Keputusan Pencatatan Kerugian Negara/Daerah
  3. menyerahkan permasalahan tersebut kepada Majelis TP/TGR untuk ditindaklanjuti
  4. Menyerahkan Proses selanjutnya ke Aparat Penegak Hukum (APH)
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. mengeluarkan Surat Keputusan Pencatatan Kerugian Negara/Daerah.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam hal penanggung jawab kerugian negara/daerah tidak diketahui keberadaannya, sudah meninggal dunia tidak ada ahli waris, melarikan diri, maka bpk atau pemerintah dapat mengeluarkan Surat Keputusan Pencatatan Kerugian Negara/Daerah.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Menghapuskan Kerugian Negara adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. mengeluarkan Surat Keputusan Pencatatan Kerugian Negara/Daerah adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. menyerahkan permasalahan tersebut kepada Majelis TP/TGR untuk ditindaklanjuti adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Menyerahkan Proses selanjutnya ke Aparat Penegak Hukum (APH) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. mengeluarkan Surat Keputusan Pencatatan Kerugian Negara/Daerah.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.