Dalam hal kasus kerugian negara yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa, maka?

Dalam hal kasus kerugian negara yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa, maka?

  1. Bendahara melakukan pengembalian kerugian negara segera sebelum berakhirnya masa pemeriksaan
  2. atasan langsung mengenakan sanksi tertulis sebelum masa pemeriksaan berakhir
  3. bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa
  4. Bendahara membuat pernyataan mengakui kesalahannya dan menyetorkan kerugian negara sebelum masa pemeriksaan berakhir
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam hal kasus kerugian negara yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa, maka bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Bendahara melakukan pengembalian kerugian negara segera sebelum berakhirnya masa pemeriksaan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. atasan langsung mengenakan sanksi tertulis sebelum masa pemeriksaan berakhir adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Bendahara membuat pernyataan mengakui kesalahannya dan menyetorkan kerugian negara sebelum masa pemeriksaan berakhir adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.