Contoh objek yang tidak dapat dikenai pajak bumi dan bangunan di bawah ini adalah?
- Rumah dinas, museum, masjid, hutan lindung
- Minimarket, kilang minyak, SPBU, hutan lindung
- Museum, rumah mewah, taman nasional, tempat futsal
- Rumah duta besar, toko, rumah dinas, masjid
- Toko, apartemen, hutan lindung, tempat ibadah
Jawaban yang benar adalah: A. Rumah dinas, museum, masjid, hutan lindung.
Dilansir dari Ensiklopedia, contoh objek yang tidak dapat dikenai pajak bumi dan bangunan di bawah ini adalah Rumah dinas, museum, masjid, hutan lindung.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Rumah dinas, museum, masjid, hutan lindung adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban B. Minimarket, kilang minyak, SPBU, hutan lindung adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban C. Museum, rumah mewah, taman nasional, tempat futsal adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. Rumah duta besar, toko, rumah dinas, masjid adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Toko, apartemen, hutan lindung, tempat ibadah adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Rumah dinas, museum, masjid, hutan lindung.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.