Bujang Diduga melakukan pencurian di pasar. Menurut asas praduga tak bersalah, Bujang dinyatakan sah/resmi bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencurian apabila?

Bujang Diduga melakukan pencurian di pasar. Menurut asas praduga tak bersalah, Bujang dinyatakan sah/resmi bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencurian apabila?

  1. Telah menandatangani berita acara di pengadilan
  2. Dijatuhi hukuman oleh hakim
  3. Sudah ditanggap dan ditahan oleh kepolisian
  4. Mengakui kesalahan karena terpaksa
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Dijatuhi hukuman oleh hakim.

Dilansir dari Ensiklopedia, bujang diduga melakukan pencurian di pasar. menurut asas praduga tak bersalah, bujang dinyatakan sah/resmi bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencurian apabila Dijatuhi hukuman oleh hakim.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Telah menandatangani berita acara di pengadilan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Dijatuhi hukuman oleh hakim adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Sudah ditanggap dan ditahan oleh kepolisian adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Mengakui kesalahan karena terpaksa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Dijatuhi hukuman oleh hakim.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.