BPK memiliki tanggung jawab yang dimana hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD, yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, dalam pasal?

BPK memiliki tanggung jawab yang dimana hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD, yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, dalam pasal?

  1. Pasal 22
  2. Pasal 23A
  3. Pasal 23D
  4. Pasal 23E
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Pasal 23E.

Dilansir dari Ensiklopedia, bpk memiliki tanggung jawab yang dimana hasil pemeriksaan bpk diserahkan kepada dpr, dpd, dprd, yang diatur dalam uud nri tahun 1945, dalam pasal Pasal 23E.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasal 22 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pasal 23A adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pasal 23D adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Pasal 23E adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Pasal 23E.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.