Bidang kewenangan pengurusan yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah antara lain berbentuk?

Bidang kewenangan pengurusan yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah antara lain berbentuk?

  1. Pembuatan pedoman norma dan standar
  2. Pemberian pelayanan kepada masyarakat
  3. Pemberdayaan institusi pemerintah, non pemerintah, dan masyarakat
  4. Penegak norma dan standar yang telah disepakati
  5. Penerima pembuatan norma sesuai dengan yang telah disepakati

Jawaban yang benar adalah: B. Pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Dilansir dari Ensiklopedia, bidang kewenangan pengurusan yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah antara lain berbentuk Pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pembuatan pedoman norma dan standar adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pemberian pelayanan kepada masyarakat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Pemberdayaan institusi pemerintah, non pemerintah, dan masyarakat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Penegak norma dan standar yang telah disepakati adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Penerima pembuatan norma sesuai dengan yang telah disepakati adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.