Berikut yang merupakan bentuk peraturan perUndang-Undangan yang ada di pusat, Kecuali?

Berikut yang merupakan bentuk peraturan perUndang-Undangan yang ada di pusat, Kecuali?

  1. Keputusan menteri
  2. Undang-Undang
  3. Keputusan Gubernur
  4. Peraturan pemerintah pengganti UU
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Keputusan Gubernur.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut yang merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang ada di pusat, kecuali Keputusan Gubernur.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Keputusan menteri adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Undang-Undang adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Keputusan Gubernur adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Peraturan pemerintah pengganti UU adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Keputusan Gubernur.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.