Berikut yang bukan merupakan unsur-unsur kerugian negara/daerah berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu?

Berikut yang bukan merupakan unsur-unsur kerugian negara/daerah berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu?

  1. Perbuatan melawan hukum
  2. Berkurangnya uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya
  3. Penanggung jawab
  4. Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut yang bukan merupakan unsur-unsur kerugian negara/daerah berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 uu nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, yaitu Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Perbuatan melawan hukum adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Berkurangnya uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Penanggung jawab adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.