Berikut yang bukan merupakan sikap patuh terhadap peraturan perundang-undangan adalah?

Berikut yang bukan merupakan sikap patuh terhadap peraturan perundang-undangan adalah?

  1. mematuhi hukum adat atau norma-norma sosial yang berlaku di daerah setempat
  2. melaksanakan setiap peraturan/perundang-undangan yang berlaku
  3. menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku
  4. melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran terhadap aturan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. mematuhi hukum adat atau norma-norma sosial yang berlaku di daerah setempat.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut yang bukan merupakan sikap patuh terhadap peraturan perundang-undangan adalah mematuhi hukum adat atau norma-norma sosial yang berlaku di daerah setempat.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. mematuhi hukum adat atau norma-norma sosial yang berlaku di daerah setempat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. melaksanakan setiap peraturan/perundang-undangan yang berlaku adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran terhadap aturan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. mematuhi hukum adat atau norma-norma sosial yang berlaku di daerah setempat.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.