Berikut kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah?

Berikut kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah?

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan
  2. Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
  3. Memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan
  4. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil
  5. Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia

Jawaban yang benar adalah: B. Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh bpr adalah Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.