Berikut ini yang termasuk prinsip pokok kenegaraan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah?

Berikut ini yang termasuk prinsip pokok kenegaraan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah?

  1. menyempurnakan aturan dasar mengenai perlindungan HAM
  2. pengaturan tentang bentuk negara
  3. membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi ditangan MPR
  4. memberikan kekuasaan yang sangat besar pada eksekutif
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. pengaturan tentang bentuk negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini yang termasuk prinsip pokok kenegaraan dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 adalah pengaturan tentang bentuk negara.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. menyempurnakan aturan dasar mengenai perlindungan HAM adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. pengaturan tentang bentuk negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi ditangan MPR adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. memberikan kekuasaan yang sangat besar pada eksekutif adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. pengaturan tentang bentuk negara.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.