Berikut ini yang merupakan kewenangan polisi dalam proses penanganan perkara pidana menurut pasal 16 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia adalah?

Berikut ini yang merupakan kewenangan polisi dalam proses penanganan perkara pidana menurut pasal 16 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia adalah?

  1. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
  2. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
  3. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
  4. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan

Jawaban yang benar adalah: E. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini yang merupakan kewenangan polisi dalam proses penanganan perkara pidana menurut pasal 16 undang-undang ri nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik indonesia adalah Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.