Berikut ini yang merupakan kewajiban-kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu?

Berikut ini yang merupakan kewajiban-kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu?

  1. meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
  3. menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan daerah
  4. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
  5. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD NRI 1945 serta ajaran agamanya

Jawaban yang benar adalah: A. meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini yang merupakan kewajiban-kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD NRI 1945 serta ajaran agamanya adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.