Berikut ini merupakan pernyataan yang berkaitan dengan wewenang mutlak dalam Hukum Acara Perdata, kecuali?

Berikut ini merupakan pernyataan yang berkaitan dengan wewenang mutlak dalam Hukum Acara Perdata, kecuali?

  1. Kompetensi absolut ini tergantung pada isi gugatan, yakni nilai dari pada gugatan
  2. Wewenang badan peradilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lain, baik dalam lingkungan peradilan yang sama
  3. Menentukan di mana suatu gugatan harus diajukan, tidak lain hakikatnya adalah merupakan pembagian pekerjaan atau wewenang antara Pengadilan-pengadilan Negeri yang semuanya merupakan pengadilan dalam tingkat pertama atau dapat pula kita katakan, harus ke Pengadilan Negeri dimana suatu gugatan atau tuntutan hak itu diajukan
  4. Wewenang mutlak ini juga dapat diartikan sebagai pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan, yang menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili, dalam bahasa Belanda disebut dengan attributie van rechtsmaccht
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Menentukan di mana suatu gugatan harus diajukan, tidak lain hakikatnya adalah merupakan pembagian pekerjaan atau wewenang antara Pengadilan-pengadilan Negeri yang semuanya merupakan pengadilan dalam tingkat pertama atau dapat pula kita katakan, harus ke Pengadilan Negeri dimana suatu gugatan atau tuntutan hak itu diajukan.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini merupakan pernyataan yang berkaitan dengan wewenang mutlak dalam hukum acara perdata, kecuali Menentukan di mana suatu gugatan harus diajukan, tidak lain hakikatnya adalah merupakan pembagian pekerjaan atau wewenang antara Pengadilan-pengadilan Negeri yang semuanya merupakan pengadilan dalam tingkat pertama atau dapat pula kita katakan, harus ke Pengadilan Negeri dimana suatu gugatan atau tuntutan hak itu diajukan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Kompetensi absolut ini tergantung pada isi gugatan, yakni nilai dari pada gugatan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Wewenang badan peradilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lain, baik dalam lingkungan peradilan yang sama adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Menentukan di mana suatu gugatan harus diajukan, tidak lain hakikatnya adalah merupakan pembagian pekerjaan atau wewenang antara Pengadilan-pengadilan Negeri yang semuanya merupakan pengadilan dalam tingkat pertama atau dapat pula kita katakan, harus ke Pengadilan Negeri dimana suatu gugatan atau tuntutan hak itu diajukan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Wewenang mutlak ini juga dapat diartikan sebagai pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan, yang menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili, dalam bahasa Belanda disebut dengan attributie van rechtsmaccht adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Menentukan di mana suatu gugatan harus diajukan, tidak lain hakikatnya adalah merupakan pembagian pekerjaan atau wewenang antara Pengadilan-pengadilan Negeri yang semuanya merupakan pengadilan dalam tingkat pertama atau dapat pula kita katakan, harus ke Pengadilan Negeri dimana suatu gugatan atau tuntutan hak itu diajukan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.