Berikut ini adalah tiga sumber hukum primer hukum internasional yaitu?

Berikut ini adalah tiga sumber hukum primer hukum internasional yaitu?

  1. Perjanjian internasional, prinsip hukum umum, dan kebiasaan internasional.
  2. Keputusan internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hukum umum.
  3. Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan yuris prudensi internasional.
  4. Putusan Mahkamah Internasional, perjanjian internasional, dan prinsip hukum umum.
  5. Kebiasaan internasional, perjanjian internasional, dan Putusan Mahkamah Internasional.

Jawaban yang benar adalah: C. Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan yuris prudensi internasional..

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini adalah tiga sumber hukum primer hukum internasional yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan yuris prudensi internasional..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Perjanjian internasional, prinsip hukum umum, dan kebiasaan internasional. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Keputusan internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hukum umum. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan yuris prudensi internasional. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Putusan Mahkamah Internasional, perjanjian internasional, dan prinsip hukum umum. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Kebiasaan internasional, perjanjian internasional, dan Putusan Mahkamah Internasional. adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan yuris prudensi internasional..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.