Berikut bukan merupakan upaya Hukum yang dapat diajukan kasasi?

Berikut bukan merupakan upaya Hukum yang dapat diajukan kasasi?

  1. Diajukan hanya jika permohonan terhadap perkara telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
  2. Permasalahan yang dimohon penyelesaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain
  3. adanya putusan pengadilan tingkat pertama yang oleh Undang-undang tidak dapat dimohon banding.
  4. penetapan yang dijatuhkan terhadap permohonan tidak dapat dibanding maka upaya hukum yang dapat ditempuh
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Permasalahan yang dimohon penyelesaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut bukan merupakan upaya hukum yang dapat diajukan kasasi Permasalahan yang dimohon penyelesaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Diajukan hanya jika permohonan terhadap perkara telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Permasalahan yang dimohon penyelesaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. adanya putusan pengadilan tingkat pertama yang oleh Undang-undang tidak dapat dimohon banding. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. penetapan yang dijatuhkan terhadap permohonan tidak dapat dibanding maka upaya hukum yang dapat ditempuh adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Permasalahan yang dimohon penyelesaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.