Berikut adalah urutan kerja terhadap harta yang ditinggalkan oleh mawaris (pemilik harta) sebelum pembagian harta warisan, kecuali?

Berikut adalah urutan kerja terhadap harta yang ditinggalkan oleh mawaris (pemilik harta) sebelum pembagian harta warisan, kecuali?

  1. Pemilihan dan pemilahan harta muwarrits
  2. Penggunaan biaya tahlilan
  3. Biaya pengurusan jenazah
  4. Pembayaran hutang/zakat
  5. Pelaksanaan wasiat

Jawaban yang benar adalah: B. Penggunaan biaya tahlilan.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut adalah urutan kerja terhadap harta yang ditinggalkan oleh mawaris (pemilik harta) sebelum pembagian harta warisan, kecuali Penggunaan biaya tahlilan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pemilihan dan pemilahan harta muwarrits adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Penggunaan biaya tahlilan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Biaya pengurusan jenazah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Pembayaran hutang/zakat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Pelaksanaan wasiat adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Penggunaan biaya tahlilan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.