Berikut Adalah tingkat dan jenis Sanksi Tingkat sedang bagi Pemeriksa, Kecuali?

Berikut Adalah tingkat dan jenis Sanksi Tingkat sedang bagi Pemeriksa, Kecuali?

  1. Larangan melakukan pemeriksaan selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan
  2. Dilarang ditugaskan dalam pemeriksaan
  3. Diberhentikan sebagai Pemeriksa paling sedikit 1 (satu) Tahun
  4. Diberhentikan sebagai pemeriksa paling lama 2 (dua) Tahun
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Larangan melakukan pemeriksaan selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut adalah tingkat dan jenis sanksi tingkat sedang bagi pemeriksa, kecuali Larangan melakukan pemeriksaan selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Larangan melakukan pemeriksaan selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Dilarang ditugaskan dalam pemeriksaan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Diberhentikan sebagai Pemeriksa paling sedikit 1 (satu) Tahun adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Diberhentikan sebagai pemeriksa paling lama 2 (dua) Tahun adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Larangan melakukan pemeriksaan selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.