Berikut adalah tata urutan peraturan perundang-undangan nasional :UUD 1945,ketetapan MPR, Undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah,…, peraturan daerah. Untuk melengkapi tata urutan perundang-undangan tersebut adalah?

Berikut adalah tata urutan peraturan perundang-undangan nasional :UUD 1945,ketetapan MPR, Undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah,…, peraturan daerah. Untuk melengkapi tata urutan perundang-undangan tersebut adalah?

  1. Peraturan menteri
  2. Peraturan presiden
  3. Keputusan presiden
  4. Keputusan bupati
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Peraturan menteri.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut adalah tata urutan peraturan perundang-undangan nasional :uud 1945,ketetapan mpr, undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah,…, peraturan daerah. untuk melengkapi tata urutan perundang-undangan tersebut adalah Peraturan menteri.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Peraturan menteri adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Peraturan presiden adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Keputusan presiden adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Keputusan bupati adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Peraturan menteri.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.