Berikut adalah ketentuan untuk mempekerjakan tenaga asing, pilih yang paling tepat, kecuali?

Berikut adalah ketentuan untuk mempekerjakan tenaga asing, pilih yang paling tepat, kecuali?

  1. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk suatu jabatan
  2. Bila perjanjian kerja telah berakhir, TKA dapat digantikan dengan TKA yang lain
  3. Dapat menduduki jabatan personalia/ jabatan tertentu lainnya
  4. Stp perusahaan yg punya TKA, wajib punya RPTKA
  5. Stp perusahaan yg pny TKA wajib punya izin tertulis dr Mentri/ Pejabat ttt

Jawaban yang benar adalah: A. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk suatu jabatan.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut adalah ketentuan untuk mempekerjakan tenaga asing, pilih yang paling tepat, kecuali Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk suatu jabatan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk suatu jabatan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Bila perjanjian kerja telah berakhir, TKA dapat digantikan dengan TKA yang lain adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Dapat menduduki jabatan personalia/ jabatan tertentu lainnya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Stp perusahaan yg punya TKA, wajib punya RPTKA adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Stp perusahaan yg pny TKA wajib punya izin tertulis dr Mentri/ Pejabat ttt adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk suatu jabatan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.