Berikut adalah bunyi dari UUD pasal 2 ayat (3) yaitu?

Berikut adalah bunyi dari UUD pasal 2 ayat (3) yaitu?

  1. kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
  2. Negara Indonesia adalah negara hukum
  3. MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yg dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang
  4. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara
  5. segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak

Jawaban yang benar adalah: E. segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut adalah bunyi dari uud pasal 2 ayat (3) yaitu segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Negara Indonesia adalah negara hukum adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yg dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.