Berikut adalah beberapa Prinsip hukum internasional dalam penyelesaian sengketa antarnegara, kecuali?

Berikut adalah beberapa Prinsip hukum internasional dalam penyelesaian sengketa antarnegara, kecuali?

  1. Keadilan
  2. Itikad baik
  3. Persamaan Kedaulatan Rakyat
  4. Kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian
  5. Perasaan senasib dan sepenanggungan

Jawaban yang benar adalah: E. Perasaan senasib dan sepenanggungan.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut adalah beberapa prinsip hukum internasional dalam penyelesaian sengketa antarnegara, kecuali Perasaan senasib dan sepenanggungan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Keadilan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Itikad baik adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Persamaan Kedaulatan Rakyat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Perasaan senasib dan sepenanggungan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Perasaan senasib dan sepenanggungan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.