Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan, yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Yang dimaksud dengan urusan pemerintahan konkuren adalah?

Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan, yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Yang dimaksud dengan urusan pemerintahan konkuren adalah?

  1. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
  2. Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
  3. Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
  4. Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
  5. Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan menteri.

Jawaban yang benar adalah: B. Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota..

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan uu nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan, yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. yang dimaksud dengan urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan menteri. adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.