Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak upah lembur pekerjanya yaitu?

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak upah lembur pekerjanya yaitu?

  1. Pidana kurungan minimal 1 bulan maksimal 12 bulan dan denda 10 juta s/d 100 juta
  2. Uang ganti rugi sebesar 3 bulan gaji pokok
  3. Pencabutan surat izin usaha
  4. Sanksi moral
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Pidana kurungan minimal 1 bulan maksimal 12 bulan dan denda 10 juta s/d 100 juta.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan uu no. 13 tahun 2003 sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak upah lembur pekerjanya yaitu Pidana kurungan minimal 1 bulan maksimal 12 bulan dan denda 10 juta s/d 100 juta.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pidana kurungan minimal 1 bulan maksimal 12 bulan dan denda 10 juta s/d 100 juta adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Uang ganti rugi sebesar 3 bulan gaji pokok adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Pencabutan surat izin usaha adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Sanksi moral adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Pidana kurungan minimal 1 bulan maksimal 12 bulan dan denda 10 juta s/d 100 juta.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.