Berdasarkan UU 32 tahun 2004, aparatur daerah diatur dalam asas asas berikut, kecuali?

Berdasarkan UU 32 tahun 2004, aparatur daerah diatur dalam asas asas berikut, kecuali?

  1. Asas kepastian hukum
  2. Asas sektoral
  3. Asas kepentingan umum
  4. Asas akuntabilitas
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Asas sektoral.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan uu 32 tahun 2004, aparatur daerah diatur dalam asas asas berikut, kecuali Asas sektoral.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Asas kepastian hukum adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Asas sektoral adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Asas kepentingan umum adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Asas akuntabilitas adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Asas sektoral.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.