Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat 1, Presiden berhak memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari?

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat 1, Presiden berhak memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari?

  1. Mahkamah Konstitusi
  2. Mahkamah Agung
  3. Komisi Yudisial
  4. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  5. Dewan Perwakilan Rakyat

Jawaban yang benar adalah: B. Mahkamah Agung.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan undang-undang dasar 1945 pasal 14 ayat 1, presiden berhak memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Mahkamah Konstitusi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Mahkamah Agung adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Komisi Yudisial adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Dewan Perwakilan Rakyat adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Mahkamah Agung.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.