Berdasarkan PSP 200 standar penyusunan temuan dalam hal pemeriksa menemukan indikasi awal kecurangan, pemeriksa dapat menindaklanjutinya dengan mengusulkan PDTT dalam bentuk?

Berdasarkan PSP 200 standar penyusunan temuan dalam hal pemeriksa menemukan indikasi awal kecurangan, pemeriksa dapat menindaklanjutinya dengan mengusulkan PDTT dalam bentuk?

  1. Pemeriksaan substantif
  2. Pemeriksaan keuangan
  3. Pemeriksaan investigatif
  4. Pelaporan pemeriksaan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Pemeriksaan investigatif.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan psp 200 standar penyusunan temuan dalam hal pemeriksa menemukan indikasi awal kecurangan, pemeriksa dapat menindaklanjutinya dengan mengusulkan pdtt dalam bentuk Pemeriksaan investigatif.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pemeriksaan substantif adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pemeriksaan keuangan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pemeriksaan investigatif adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Pelaporan pemeriksaan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Pemeriksaan investigatif.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.