Berdasarkan pernyataan dibawah ini, yg bukan merupakan isi dari Pasal 152 KUHPerdata adalah, kecuali?

Berdasarkan pernyataan dibawah ini, yg bukan merupakan isi dari Pasal 152 KUHPerdata adalah, kecuali?

  1. Apabila perkawinannya dilangsungkan di luar negeri, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana akta perkawinannya telah didaftarkan.
  2. Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kawin mulai berlaku terhadap pihak ketiga sejak hari didaftarkannya dalam register umum pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hokum dimana perkawinan dilangsungkan
  3. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu.
  4. Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Apabila perkawinannya dilangsungkan di luar negeri, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana akta perkawinannya telah didaftarkan..

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan pernyataan dibawah ini, yg bukan merupakan isi dari pasal 152 kuhperdata adalah, kecuali Apabila perkawinannya dilangsungkan di luar negeri, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana akta perkawinannya telah didaftarkan..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Apabila perkawinannya dilangsungkan di luar negeri, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana akta perkawinannya telah didaftarkan. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kawin mulai berlaku terhadap pihak ketiga sejak hari didaftarkannya dalam register umum pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hokum dimana perkawinan dilangsungkan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Apabila perkawinannya dilangsungkan di luar negeri, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana akta perkawinannya telah didaftarkan..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.