Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,hak dan kewajiban bela negara dilakukan oleh?

Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,hak dan kewajiban bela negara dilakukan oleh?

  1. Kepolisian negara Republik Indonesia
  2. Tentara Nasional Indonesia
  3. setiap warga negara
  4. setiap penduduk
  5. pemerintah

Jawaban yang benar adalah: C. setiap warga negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan pasal 27 ayat (3) uud nri tahun 1945,hak dan kewajiban bela negara dilakukan oleh setiap warga negara.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Kepolisian negara Republik Indonesia adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Tentara Nasional Indonesia adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. setiap warga negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. setiap penduduk adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. pemerintah adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. setiap warga negara.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.