Berdasarkan pasal 11 UUD 1945, perjanjian dengan Negara lain merupakan kekuasaan dari?

Berdasarkan pasal 11 UUD 1945, perjanjian dengan Negara lain merupakan kekuasaan dari?

  1. DPR sebagai lembaga legislatif
  2. Presiden sebagai mandataris MPR
  3. Presiden sebagai kepala Negara
  4. Menteri Luar Negeri sebagai pembantu presiden
  5. Presiden sebagai kepala pemerintah

Jawaban yang benar adalah: E. Presiden sebagai kepala pemerintah.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan pasal 11 uud 1945, perjanjian dengan negara lain merupakan kekuasaan dari Presiden sebagai kepala pemerintah.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. DPR sebagai lembaga legislatif adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Presiden sebagai mandataris MPR adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Presiden sebagai kepala Negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Menteri Luar Negeri sebagai pembantu presiden adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Presiden sebagai kepala pemerintah adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Presiden sebagai kepala pemerintah.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.