Berdasarkan pasal 11 UUD 1945, kekuasaan mengadakan perjanjian internasional dengan negara lain merupakan kekuasaan?

Berdasarkan pasal 11 UUD 1945, kekuasaan mengadakan perjanjian internasional dengan negara lain merupakan kekuasaan?

  1. menteri luar negeri
  2. presiden bersama DPR
  3. presiden selaku kepala negara
  4. DPR sebagai legislatif
  5. presiden sebagai eksekutif

Jawaban yang benar adalah: C. presiden selaku kepala negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan pasal 11 uud 1945, kekuasaan mengadakan perjanjian internasional dengan negara lain merupakan kekuasaan presiden selaku kepala negara.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. menteri luar negeri adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. presiden bersama DPR adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. presiden selaku kepala negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. DPR sebagai legislatif adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. presiden sebagai eksekutif adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. presiden selaku kepala negara.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.