Batas Wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa ditetapkan dengan?

Batas Wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa ditetapkan dengan?

  1. Peraturan Gubernur
  2. Peraturan Camat
  3. Peraturan Desa
  4. Peraturan Bupati
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Peraturan Bupati.

Dilansir dari Ensiklopedia, batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Peraturan Gubernur adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Peraturan Camat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Peraturan Desa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Peraturan Bupati adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Peraturan Bupati.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.