Batas maksimal pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran selain untuk pembayaran honorarium/perjalanan dinas/kegiatan lain atas persetujuan Menteri keuangan adalah sebesar?

Batas maksimal pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran selain untuk pembayaran honorarium/perjalanan dinas/kegiatan lain atas persetujuan Menteri keuangan adalah sebesar?

  1. 10.000.000
  2. 20.000.000
  3. 30.000.000
  4. 40.000.000
  5. 50.000.000

Jawaban yang benar adalah: E. 50.000.000.

Dilansir dari Ensiklopedia, batas maksimal pembayaran dengan up yang dapat dilakukan oleh bendahara pengeluaran selain untuk pembayaran honorarium/perjalanan dinas/kegiatan lain atas persetujuan menteri keuangan adalah sebesar 50.000.000.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. 10.000.000 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. 20.000.000 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. 30.000.000 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. 40.000.000 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. 50.000.000 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. 50.000.000.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.